Ketua
Komsi III membidangi pembangunan didampingi Ketua Komisi IV bidang
kesejahteraan rakyat meminta Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Selatan
bersikaf arif. Dia menilai, keputusan Wakil Bupati Tapanuli Selatan
(Tapsel) H Aldinz Rapolo Siregar sangat berlebihan dan tidak pro rakyat
dan mengangkangi MoU tersebut.
“Kepada sembilan kepdes diundang atas nama wakil bupati Tapsel di
Kec. Muara Batangtoru untuk pencabutan MoU tidaklah tepat, terkait MoU
(kesepakatan) penanaman pipa limbah tambang emas PT AR ke Dusun Bongal
dalam waktu 11 bulan, padahal Wakil Bupati Tapsel ini ikut meneken
MoU,’’ujar Mahmud.
Dijelaskan, kesembilan kepaladesa (Kades)/lurah yang hadir antara lain Lurah Hutaraja Abu Akhir, Lurah Muara Manompas Simbur Hutasuhut, Lurah Muara Ampolu H Iskosnel Harahap Spd,Kades Bandar Hapinis Mantaruddin Harahap dan lainnya melakukan kerjasama yang menguntungkan dengan kedua belah pihak untuk pelepasan air sisa proses tambang ke sungai Batangtoru.
MoU pada 2012 tertuang pada pasal 3 ayat 2, PT AR bersedia memperpanjang jalur pipa dari Saba Julu Ronggang Desa Tello, Kec Batangtoru diperpanjang ke Dusun Bongal, Desa Muara Hutaraja Kec.Muara Batangtoru.
Hal
ini ,beber politisi PPP itu tidaklah tepat, dia mengungkapkan pada nota
kesepahaman bersama antara masyarakat Kec.Muara Batangtoru dengan PTAR
terkait masalah pemasangan pipa air sisa proses tambang emas, pada 23
September 2012, pipa itu harus sudah diperpanjang dalam kurun waktu 11
bulan.
Namun,
kata Mahmud, PTAR terkesan mencoba mengangkanginya sesuai dengan
kondisi di lapangan. ‘’Di lokasi belum ada kegiatan penanaman pipa
limbah tambang emas sesuai MoU tersebut.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !