Headlines News :
Home » » Limbah PT AR Mengancam Kesehatan Warga

Limbah PT AR Mengancam Kesehatan Warga

Written By awasionline on Rabu, 07 Agustus 2013 | 02.15

 
Ketua Komsi III membidangi pembangunan didampingi Ketua Komisi IV bidang kesejahteraan rakyat meminta Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Selatan bersikaf arif. Dia menilai, keputusan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Aldinz Rapolo Siregar sangat berlebihan dan tidak pro rakyat dan mengangkangi MoU tersebut.

“Kepada sembilan kepdes diundang atas nama wakil bupati Tapsel  di Kec. Muara Batangtoru untuk pencabutan MoU tidaklah tepat, terkait MoU (kesepakatan) penanaman pipa limbah tambang emas PT AR ke Dusun Bongal dalam waktu 11 bulan, padahal Wakil Bupati Tapsel ini ikut meneken MoU,’’ujar Mahmud.

Dijelaskan, kesembilan kepaladesa (Kades)/lurah yang hadir antara lain Lurah Hutaraja Abu Akhir, Lurah Muara Manompas Simbur Hutasuhut, Lurah Muara Ampolu H Iskosnel Harahap Spd,Kades Bandar Hapinis Mantaruddin Harahap dan lainnya melakukan kerjasama yang menguntungkan dengan kedua belah pihak untuk pelepasan air sisa proses tambang ke sungai Batangtoru. 

 MoU pada 2012 tertuang pada pasal 3 ayat 2, PT AR bersedia memperpanjang jalur pipa dari Saba Julu Ronggang Desa Tello, Kec Batangtoru diperpanjang ke Dusun Bongal, Desa Muara Hutaraja Kec.Muara Batangtoru.

Hal ini ,beber politisi PPP itu tidaklah tepat, dia mengungkapkan pada nota kesepahaman bersama antara masyarakat Kec.Muara Batangtoru dengan PTAR terkait masalah pemasangan pipa air sisa proses tambang emas, pada 23 September 2012, pipa itu harus sudah diperpanjang dalam kurun waktu 11 bulan.

Namun, kata Mahmud, PTAR terkesan mencoba mengangkanginya sesuai dengan kondisi di lapangan. ‘’Di lokasi belum ada kegiatan penanaman pipa limbah tambang emas sesuai MoU tersebut.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !