Headlines News :
Home » » 6.495 Napi Dapat Remisi HUT RI ke 68

6.495 Napi Dapat Remisi HUT RI ke 68

Written By awasionline on Selasa, 20 Agustus 2013 | 22.14

 
Sebanyak 6.495 narapidana (napi) mendapatkan pemotongan tahanan (remisi) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 68 di Sumatera Utara (Sumut). Tidak hanya napi kasus kriminal umum, napi yang terlibat dalam kasus tingkat tinggi seperti kejahatan teroris, trans nasional, narkoba dan kasus korupsi, turut mendapatkan remisi.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolik oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Ir. H. Tengku Erry Nuradi M.Si dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkum HAM) Sumut, Budi Sulaksana di halaman dalam Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Jl, Lembaga Pemasyarakatan Medan, Sabtu (17/8). Dalam acara tersebut, hadir sejumlah perwakilan FKPD Sumut lainnya.
Dari 6.495 napi yang mendapat remisi, 6.197 diantaranya mendapat Remisi Umum Sebagian (RUS) dan 298 lainnya mendapat Remisi Umum Bebas (RUB). Selain kasus kriminal umum, pemeritah juga memberikan remisi kepada 3 napi kasus teroris, 10 napi kasus trans nasional dan 29 napi lainnya yang tersangkut kasus korupsi.
Hingga tahun 2013, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumut tahun 2013 tercatat 17.679 orang. Para napi tersebut tersebar di 17 Lapas dan Rutan di sejumlah daerah dalam kondisi memprihatinkan.
Wagubsu Tengku Erry menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut segera mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk pembangunan Lapas dan Rutan guna mengantisipasi over kapasitas yang dapat memicu hal yang tidak diinginkan.
“Selama ini ruang tahanan di Lapas dan Rutan yang tersebar di sejumlah daerah di Sumut telah over kapasitas. Akibatnya, petugas mengalami kendala dalam hal pengawasan. Untuk itu, Pemprov Sumut menyahuti permohonan Kanwil Depkum HAM yang mengajukan permintaan penambahan Lapas dan Rutan,” ujar Erry.
Erry juga mengatakan, Pemrov Sumut secepatnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kementerian Hukum dan HAM untuk merealisasikan kebutuhan penambahan Lapas dan Rutan di Sumut. “Tidak tertutup kemungkinan Pemprov Sumut nantinya akan menyedia lahan. Tetapi sebaiknya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham lebih dulu untuk menyesuaikan kebutuhannya,” tambah Erry.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Depkum HAM Sumut, Budi Sulaksana menyatakan, pihaknya terus menghimbau napi yang kabur dalam kerusuhan yang berujung dengan pembakaran gedung Lapas Tanjung Gusta Medan (7/7) untuk segera menyerahkan diri.
Dari 212 napi yang kabur, tercatat hanya 104 orang yang berhasil ditangkap dan menyerahkan diri. Sementera sisanya 98 napi lain masih buron. “Napi yag kabur dihimbau untuk menyerahkan diri. Begitu juga kepada keluarga atau masyarakat yang mengetahui keberadaan napi yang kabur, untuk segera melapor ke satuan atau kantor polisi terdekat. Napi yang menyerahkan diri, pemerintah memberikan hak-haknya sesuai ketentuan,” himbau Budi.
Budi juga mengatakan, pihaknya telah memindahkan 22 napi yang terlibat kejahatan tingkat tinggi ke Nusa Kambangan melalui Bandara Kualanamu Intrenational Airport (KNIA) pada Sabtu (17/8) pagi. Dari 22 napi, sebanyak 5 orang terpidana kasus teroris, selebihnya napi kasus pembunuhan dan narkoba. “Tujuan pemindahannya agar pengawasan lebih maksimal,” sebut Budi.
(alek)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !