Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemantau Penegakkan Hukum Sumatera Utara, berunjuk rasa ke Mapolda Sumatera Utara, Selasa (9/12) pagi.
Mereka menuntut pihak Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, segera menangkap dan menahan Zulkifli Efendi Siregar (ZES), yang sudah menyandang status tersangka dugaan korupsi Alkes Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Menurut pendemo, tidak ditahannya Zulkifli Efendi Siregar, sudah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Terlebih dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut saat ini, disebut pendemo juga dapat menggangu citra DPRD Sumut, bersih dari korupsi.
"Oknum penegak hukum belum menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan amanat reformasi, yaitu menegakkan hukum seperti keinginan rakyat. Terlebih, dalam kasus ini seperti ada keistimewaan terhadap tersangka," ungkap Abdullahsyah Lubis selaku kordinator aksi dalam statemennya.
Menurut pendemo, kasus yang melibatkan Zulkifli Efendi Siregar itu, juga sudah selayaknya dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga perlu dilakukan penahanan terhadap Zulkifli Efendi Siregar.
Dikatakan pendemo, penanganan kasus itu, diduga sengaja diperlambat demi sebuah kepentingan. Oleh karena itu, pendemo juga menyuarakan untuk Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, memberi perhatiannya pada kasus tersebut.
Pantauan wartawan di lokasi aksi, para pendemo itu hanya berorasi sembari membentangkan poster dan spanduk bertuliskan tuntutan mereka, di depan gedung sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Aksi itu juga berjalan cukup damai dengan disambut oleh pihak Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP Surya Sofian Hadi dan Kompol Enjang Bahri. Namun, pendemo yang diberi petunjuk oleh pihak SPKT Polda Sumut untuk diantar ke Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu untuk mendengar jawaban atas tuntutan mereka, malah enggan mengutus perwakilannya.
"Aksi kami kali ini hanya berorasi Pak. Kami percaya kalau Polda Sumut serius menangani kasus ini," ungkap salah seorang pendemo kepada Kompol Enjang Bahri, sembari massa membubarkan diri secara tertib dan damai.
Usai aksi itu, Kanit I Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Malto Datuan yang dikonfirmasi wartawan, mengaku kalau pihaknya masih memproses kasus itu. Disebutnya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Namun, untuk pemeriksaan terhadap tersangka, disebut Malto belum diagendakan pihaknya.
Bahkan, ditegaskannya kalau Zulkifli Efendi Siregar, belum pernah diperiksa pihaknya sebagai tersangka.
"Masih saksi yang kita periksa. Penetapan tersangka itu, kemarin itu berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan. Hasil itu pula mau kita sinkronkan dengan saksi, untuk selanjutnya kita periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Zulkifli Efendi Siregar ditetapkan sebagai tersangka pengadaan alat-alat kesehatan puskesmas dan jaringannya di Dinas Kesehatan Tobasa TA 2012 senilai Rp 9.150.000.000. Berdasarkan hasil penyidikan, didapati kerugian negara sekitar Rp. 4.976.047.384. Dalam kasus itu juga, 2 orang yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobas Haposan Siahaan dan Ridwan Winata yang merupakan Direktur PT MGM selaku rekanan pengadaan alat kesehatan.(yahya)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !