Headlines News :
Home » » Kopertis Ingatkan PTS di Sumut, Mulai 2015 Dosen S1 Dilarang Mengajar

Kopertis Ingatkan PTS di Sumut, Mulai 2015 Dosen S1 Dilarang Mengajar

Written By awasionline on Sabtu, 03 Januari 2015 | 20.31

 
Penghujung 2014 tinggal menghitung hari. Ribuan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Utara terancam dan tidak boleh mengajar jika masih berkualifikasi sarjana (S1). “Apabila merujuk Undang-Undang (UU) No 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 46 dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2009 tentang Dosen, maka dosen harus berkualifikasi magister (S2),” kata Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Kopertis) Wilayah I Prof Dian Armanto, Selasa (23/12).

Dikatakan Dian, saat ini masih terdapat sekira 31% atau 3,091 dari 10.000-an dosen PTS berkualifikasi sarjana (S1), terutama di Akademi Kebidanan (Akbid), Akademi Keperawatan (Akper) dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes).

Menurutnya, dosen seharusnya sudah lulus program magister untuk program sarjana dan diploma sesuai amanat Undang-Undang (UU) dan PP tersebut.
UU itu menyebutkan, dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi pendidik, diberi jarak waktu 10 tahun sejak berlakunya UU No 14/2005 untuk memenuhi kualifikasi magisternya.

Jika pada 2015 mendatang hal ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi oleh pemerintah untuk dosen yang berstatus pegawai negeri, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat untuk dosen swasta.

Salah satu sanksinya, dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dosen, atau diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus atau diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.

Diakui Dian, dari tiga ribuan dosen itu, ada beberapa orang di antaranya merupakan dosen Kopertis yang diperbantukan di PTS di Sumut. Namun jika yang bersangkutan belum berkualifikasi S2, maka pihaknya akan menarik dosen tersebut untuk ditempatkan di bagian administrasi.

Namun dia meyakini hampir sebagian besar dari sisa dosen yang masih S1 itu, saat ini sedang mengikuti program pendidikan lanjutan tingkat magister.

Menyikapi akan diberlakukannya peraturan dosen harus S2, maka dia meminta agar PTS di Sumut mengirimkan data kualifikasi dosen melalui laporan pangkalan data perguruan tinggi (PDPT) yang antara lain mencakup jumlah dosen dan kualifikasinya. “Kita harapkan PTS di Sumut menyikapi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut. Sebab kebijakan ini sudah disampaikan sejak 2012 lalu,” kata Dian Armanto.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !