Headlines News :
Home » » MARLON PURBA,SH : Kesbagpol Linmas Sumut Mengadu Domba Sesama Kader, Kakan Kesbangpol Linmas Sumut Tidak Profesional Kangkangi Permendagri No 33 tahun 2012

MARLON PURBA,SH : Kesbagpol Linmas Sumut Mengadu Domba Sesama Kader, Kakan Kesbangpol Linmas Sumut Tidak Profesional Kangkangi Permendagri No 33 tahun 2012

Written By awasionline on Minggu, 01 Desember 2013 | 02.29

 
Puluhan kader Markas Daerah Forum Bersama Laskar Merah Putih Sumatera Utara (Mada FB LMP Sumut) dibawah kepemimpinan Marlon Purba, SH Senin (25/11/2013) medatangi kantor Kebangpol Linmas menuntut dasar hukum apa Kesbangpol Linmas menerbitkan SKT No. 57.A/BKB-POL.PM/XI/2013 tanggal 4 November 2013 padahal ada persamaan logo pada Mada FB LMP Sumut dengan SKT No 477/BKB.POL-PM/XI/2010 yang diterbitkan Bakesbangpol dan Linmas Provsu pada tanggal 29 November 2010.

Karna adanya persamaan redaksi, atribut uniform dan stempel. Hal ini tidak di benarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indonesia adalah Negara Hukum bukan Negara bar-bar atau ala koboy. Tegas Marlon.

Secara hukum Kesbangpol Linmas Sumatera Utara telah mengangkangi Permendagri No 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan,” Beber Marlon.

Selanjutnya Marlon juga mengtakan, Bahkan bukan hanya Kesbangpol Linmas Sumut telah mengangkangi Permendagri tetapi sudah dengan nyata-nyatanya  Kesbagpol Linmas  mengadu domba sesama kader Mada FB LMP, sehingga informasi dilapangan telah terjadi perusakan sekretariat LMP jalan Brigjen Katamso dibawah kepemimpinan Darwin Hamongan jika Kesbangpol Linmas Sumut patuh terhadap Permendagri No 33 tahun 2012 mungkin kejadian tersebut tidak akan terjadi.

Di Aula Kebangsaan Kantor Kesbangpol Linmas Sumut dihadapan pejabat dan staf Kesbangpol Linmas, Marlon Purba dengan tegas mengatakan berita kemarin katanya kantor LMP pimpinan Hamonangan Lubis telah di Bom Molotof, saya tegaskan bahwa hal itu tidak ada hubungannya dengan Mada FB LMP yang saya pimpin. Ucapnya.

Surat keterangan No 220-2396/BKB.P-PM dari Kesbangpolinmas Sumut yang ditanda tangani Kepala Kesbangpol dan Linmas di akui bahwa nama organisasi Forum Bersama Laskar Merah Putih sesuai No. Inventarisasi 477/BKB.POL-PM/XI/2010 Ketua Markas Daerah Forum Bersama Laskar Merah Putih Sumatera Utara (Mada FB LMP Sumut), Marlon Purba.

Karena keberatan pimpinan Mada FB LMP Sumut, atas terbitnya SKT No. 57.A/BKB-POL.PM/XI/2013 tanggal 4 November 2013 karena adanya persamaan logo dan redaksi, atribut uniform dan stempel. Berdasarkan itu Kesbangpol Linmas sumut membuat surat klarifikasi dan melakukan verifikasi ulang atas nama Laskar Merah putih SKT No. 57.A/BKB-POL.PM/XI/2013 dengan nomor surat 220-2399/BKBP/PM tertanggal 22 November 2013 yang ditandatangani langsung oleh Kakan Kesbangpol Linmas Sumut, Drs. H. Eddy Syofian, MAP.

Sehubungan dengan verifikasi dokumen pendaftaran organisasi atas nama Laskar Merah Putih jalan Brigjen Katamso kelurahan Sei mati dibawah kepemimpinan Darwin Hamonangan Lubis, SH dengan No SKT 57.A/BKB-POL.PM/XI/2013 yang di terbitkan Bakesbangpol dan Linmas Provsu dibatalkan sesuai no surat 220-2419/BKB.P-PM.

Adapun alasan pembatalan No SKT 57.A/BKB-POL.PM/XI/2013 dikarenakan adanya kesamaan logo pada Mada FB LMP Sumut dengan SKT No 477/BKB.POL-PM/XI/2010 yang diterbitkan Bakesbangpol dan Linmas Provsu pada tanggal 29 November 2010.

Adanya kesamaan stempel, kop surat atribut uniform dan simbol organisasi

Oleh karenanya, Bakesbangpol Linmas Provsu memverifikasi ulang dan melakukan pembatalan sementara SKT 57.A/BKB-POL.PM/XI/2013 sampai batas waktu yang tidak di tentukan, surat ini ditandatangani atas nama Kesbangpol linmas Provsu Kabid Politik Dalam Negeri, Ahmad Firdausi Hutasuhut, SH.MSi.

Bahkan didepan kesbangpol Linmas Sumut dan Polisi yang turut berjaga, Marlon purba mengatakan untuk menjadi anggota LMP tidak di perkenankan tawuran dan dan memakai Narkoba. Ungkapnya (barat)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !