Dit Reskrimum Polda Sumut Paparkan 14 Orang Tersangka Kasus Judi
Written By awasionline on Sabtu, 14 Desember 2013 | 01.10
Unit V Subdit III Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) berhasil menangkap 14 tersangka kasus perjudian dari 5 lokasi dengan waktu berbeda. Dari 14 tersangka, dua di antaranya perempuan.
"Para pelaku terlibat kasus judi berbagai jenis, mulai dari togel, domino dan leng. Dari mereka, disita barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta lebih, lima telepon genggam, buku rekap omset, alat tulis, kartu domino dan joker," ujar Kasubdit III/Umum AKBP Jidin Siagian didampingi Kanit V AKP Harry Azhar, Selasa (10/12).
Diuraikan Jidin, para tersangka yakni Ranto Jupri Siregar (31) penduduk Jalan Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya, merupakan bandar togel dengan omset minimal Rp2 juta sekali putaran.
Kemudian enam orang terlibat perjudian jenis domino masing-masing Eliana (45) penduduk Jalan Bintang Terang, Desa Mulio Rejo Dusun XIV, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Johan Arifin (37) penduduk Jalan Pala Desa Sei Mencirim Sunggal, Deliserdang, Bambang Sugiarto (31) penduduk Jalan Medan-Binjai KM 15, Sunggal, Deliserdang, Watini alias Titin (43) dan Rambli Lubis (36) keduanya penduduk Desa Mulio Rejo, Sunggal, serta Adi (43) penduduk Dusun XIV, Sunggal, Deliserdang.
"Mereka diringkus di rumah Eliana, Rabu (4/12) saat bermain judi. Dari mereka disita uang tunai Rp109.000, serta dua set kartu domino," kata Jidin.
Label:
Medan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !