Medan-Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) daerah Sumatera Utara dan Stakeholder Komunitas Taman Hijau menolak keras akan adanya alih fungsi Taman Beringin yang berada di depan Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Medan.Pasalnya, taman tersebut adalah Taman Hutan Kota Medan,seyogyanya harus tetap dipertahankan.
Demikian
disampaikan Ketua IAI Daerah Sumatera Utara ,Achmad Delianur Nasution ,ST.MT
dalam acara Konsolidasi dan Konferensi Pers bertema “Safe Hutan Kota Taman
Beringin”bertempat di Aula Amaliun Food Court Jalan Amaliun Medan,Kamis
(13/06/2013) sekira pukul 14.00 WIB.
” Kita tetap
mendukung wacana pembangunan Mesjid Raya Medan, namun tidaklah di Taman
Beringin, karena taman tersebut Taman Hutan Kota Medan. Saat ini,katanya, Kota
Medan tidak sampai 5% hutan kotanya,,”terang Achmad.
Menurut
Delianur , pemerintah Kota Medan tidak seharusnya membangun Mesjid Raya di
lokasi Taman Beringin ,harus dicari alternatif tempat lain yang dekat inti kota
medan.
Pemko kita
dorong untuk mencari tempat lain.Kita IAI berkomitmen akan memberikan saran
alternatif tempat ,seperti Bandara Polonia,
Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN),atau lokasi lain, “tambahnya.
Masih
dikatakan Achmad, kita tahu di Taman Beringin ada bantaran sungai yang
berdasarkan Undang-Undang minimal sekitar 10 meter dari Bantaran Sungai, baru
bisa dijadikan jalan/kota. Jadi dengan begitu, mau berapa lagi lahan yang
dibangun untuk parkir dan tamannya,”tandas Ahmad Delianur.
Lanjutnya
lagi, melihat daerah Taman Beringin itu adalah tempat air berputar dan dari
sejarah Kota Medan sejak tahun 1956 saat bencana banjir, Klenteng China
disekitar taman mana menjadi batas tingginya banjir.
Tahun 2002,
menurut catatan Pemko Medan cq Dinas Pertamanan Kota ada 19 lokasi Taman dan
104 Satelit, dengan total luas 112.041 m2. Satu diantaranya Taman Beringin
dengan luas 14.200 M2.
Melalui
Keputusan Gubernur Sumut Marah Halim (1974) ditetapkan namanya TAMAN BERINGIN.
Kemudian tahun 2007, oleh Walikota Drs.Abdillah melalui “Surat Keputusan (SK)
Walikota No. 522/043K/2007, ditetapkan sebagai Hutan Kota Taman Beringin seluas
1,2 Ha.
Perubahan
alih fungsi Taman Beringin itu artinya Pemko medan melanggar,”Amanat UU No.26/2007
Tentang Tata Ruang, Ruang Terbuka Hijau(RTH) 30% dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW),jenisnya: 1) RTH skala kota,”pungkas Achmad Nasution(EL).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !