Headlines News :
Home » » IAI dan Komunitas Taman Hijau Tolak Alih Fungsi Taman Beringin Medan

IAI dan Komunitas Taman Hijau Tolak Alih Fungsi Taman Beringin Medan

Written By awasionline on Sabtu, 15 Juni 2013 | 21.01






Medan-Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) daerah Sumatera Utara dan Stakeholder Komunitas Taman Hijau menolak keras akan adanya alih fungsi Taman Beringin yang berada di depan Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Medan.Pasalnya, taman tersebut adalah Taman Hutan Kota Medan,seyogyanya harus tetap dipertahankan.

Demikian disampaikan Ketua IAI Daerah Sumatera Utara ,Achmad Delianur Nasution ,ST.MT dalam acara Konsolidasi dan Konferensi Pers bertema “Safe Hutan Kota Taman Beringin”bertempat di Aula Amaliun Food Court Jalan Amaliun Medan,Kamis (13/06/2013) sekira pukul 14.00 WIB.
” Kita tetap mendukung wacana pembangunan Mesjid Raya Medan, namun tidaklah di Taman Beringin, karena taman tersebut Taman Hutan Kota Medan. Saat ini,katanya, Kota Medan tidak sampai 5% hutan kotanya,,”terang Achmad.

Menurut Delianur , pemerintah Kota Medan tidak seharusnya membangun Mesjid Raya di lokasi Taman Beringin ,harus dicari alternatif tempat lain yang dekat inti kota medan.
Pemko kita dorong untuk mencari tempat lain.Kita IAI berkomitmen akan memberikan saran alternatif tempat ,seperti Bandara Polonia,
 
Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN),atau lokasi lain, “tambahnya.
Masih dikatakan Achmad, kita tahu di Taman Beringin ada bantaran sungai yang berdasarkan Undang-Undang minimal sekitar 10 meter dari Bantaran Sungai, baru bisa dijadikan jalan/kota. Jadi dengan begitu, mau berapa lagi lahan yang dibangun untuk parkir dan tamannya,”tandas Ahmad Delianur.

Lanjutnya lagi, melihat daerah Taman Beringin itu adalah tempat air berputar dan dari sejarah Kota Medan sejak tahun 1956 saat bencana banjir, Klenteng China disekitar taman mana menjadi batas tingginya banjir.
Tahun 2002, menurut catatan Pemko Medan cq Dinas Pertamanan Kota ada 19 lokasi Taman dan 104 Satelit, dengan total luas 112.041 m2. Satu diantaranya Taman Beringin dengan luas 14.200 M2.

Melalui Keputusan Gubernur Sumut Marah Halim (1974) ditetapkan namanya TAMAN BERINGIN. Kemudian tahun 2007, oleh Walikota Drs.Abdillah melalui “Surat Keputusan (SK) Walikota No. 522/043K/2007, ditetapkan sebagai Hutan Kota Taman Beringin seluas 1,2 Ha.
Perubahan alih fungsi Taman Beringin itu artinya Pemko medan melanggar,”Amanat UU No.26/2007 Tentang Tata Ruang, Ruang Terbuka Hijau(RTH) 30% dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),jenisnya: 1) RTH skala kota,”pungkas Achmad Nasution(EL).


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !