Terkait
kasus pemerkosaan yang dialami oleh korban, SN (17) warga Perumahan Paya Gambar
Kecamatan Batang Kuis yang dilakukan oleh 2 orang anak oknum polisi tugas di
Polsek Percut Seituan, Parlindungan (21) dan Parlaungan (21) warga Jalan Cemara
IV Batang Kuis yang ngekos di Jalan Teratai depan Kampus UMA Kec. Medan Estate.
Pihak petugas Unit Renakta Ditreskrimum Poldasu tidak menahan pelaku walaupun
korban telah memberikan bukti yang kuat terkait kasus pemerkosaan tersebut
dengan alasan bahwa korban, SN (17) tidak memiliki Akte Lahir, Kamis
(13/06/2013) sekira pukul 11.00 WIB.
“Dibilang
ibu polisi itu, Juper, pelaku tidak bisa ditangkap dikarenakan anak saya tidak
memiliki Akte Lahir. Padahal saya sudah memberikan bukti seperti Raport Sekolah
dan Ijazah SMP anak saya,” ujarnya sedih kepada wartawan.
Selain itu,
Suryani juga menambahkan bahwa sekitar pukul 09.00 wib, pelaku yang ditemani
oleh orang tua pelaku datang ke Unit Renakta Poldasu ini. Namun, 3 jam
diperiksa , pelaku kembali dilepas.
“Tadi sekitar jam 09.00 WIB pelakunya datang kesini dek, tapi pelaku dilepas polisi ini, saya tak terima dek,” ucapnya emosi.(EL)
“Tadi sekitar jam 09.00 WIB pelakunya datang kesini dek, tapi pelaku dilepas polisi ini, saya tak terima dek,” ucapnya emosi.(EL)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !