Medan,
Awasi Online
Dalam beberapa hari yang lalu, dalam
siding kilatnya Komisi A DPRDSU dengan Poldasu, Polres, Deli Serdang dan Polras
Langkat dalam membahas yang menimpa Kasus penganiayaan dan “penyetruman”
terhadap diri Kades (Kepala Desa) Bangun Purba Rafinda Ajar Tarigan dan
Penganiayaan warga Langkat Dahlan Ginting oknum polisi, hari Selasa yang lalu, Rafida Ajar Tarigan melaporkannya
dihadapan Komisi A DPRDSU secara serius, yang disaksikan anggota-anggota dewan
dan masyarakat serta wartawan diruangan tersebut, laporan Rafinda Tarigan
menjadi panas.
Kasat Reskim Polres Deli Serdang AKP
Arifin Fachhreza.SH.SIK diusir dari ruangan rapat, karena membantah menganiaya
dan menyetrum Kades. Saudara selaku perwira Polri tidak jujur dihadapan anggota
dewan. Tidak mungkin Kades berbohong telah dianiaya, disetrum dan diseret-seret
oleh oknum Polri Deli Serdang. Sikap anda telah merusak citra Polri selaku anak
kandung rakyat.
Jika anda terus tidak jujur, keluar dari
ruangan ini” hardik anggota Komisi A DPRSU H. Syamsul Hilal” seraya mengusir
Kasat Reskim Polres Deli Serdang.
Sambung Syamsul, Negara Indonesia Negara
Hukum, seluruh hokum harus diselesaikan melalui proses hokum. Tidak boleh main
hakim sendiri, apa lagi pelakunya oknum Perwira Polri, harus ditindak secara
tegas, karena telah merusak dan meruntuhkan wibawa maupun kredibilitas Polri di
mata masyarakat.
Mendengar emosi bicara Syamsul” yang
begitu emosi. Kasat Reskim Polres Deli Sedang yang tadinya bersikeras tidak
melakukan penganiayaan, apalagi melakukan penyetruman terhadap Kades Bagun
Purba memilih meninggalkan ruangan rapat. “kalau penjelasan saya tidak
dibutuhkan, saya keluar dari ruangan ini”, Ujar Kasat sembari meninggalkan
ruangan rapat.
Sebelumnya, rapat yang dipimpin Wakil
Ketua Komisi A DPRDSU Drs. Rauddin Purba turut didampingi ketua layari
Sinukaban Sip serta dihadiri Direktur Rekrim Umum Poldasu Kombes Dedy Irianto
SH,MH. Wakapolres Deli Serdang Bambang Yudha, SIK dan Polres Langkat, Kades
Bangun Purba Rafinda Ajar Tarigan menceritakan keluh kesah dihadapan anggota
Dewan, masyarakat serta wartawan, penganiayaan dan penyetruman terhadap dirinya,
oleh oknum Polres Deli Serdang.
“awal kejadian ini terjadi pada 7
Desember 2013 yang lalu, saya ditangkap, dianiaya, diestrum dengan listrik,
serta diborgol dan mulut disumpel oleh oknum Polres Deli Serdang Iptu MA Shah.
Saya dikriminalisasi dan di seret-seret masuk mobil. Padahal saya tidak tau
“apa kesalahan saya” Ujar Rafinda Ajar Tarigan. Atas peristiwa itu, Rafinda
mengaku persoalan ini sudah dilaporkan kepada Propam Poldasu maupun bagian
tindak Pidana Umum.
Tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut.
“saya minta perlindungan hokum agar jangan lagi dikriminalisasi, sebab sejak
peristiwa itu, rumah saya juga ikut dibakar, “ujar Rafinda sembari menunjukkan
bekas-bekas penganiayaan maupun bekas penyetruman disekujur tubuhnya disertai
dengan foto-foto yang diambil melalui Handphone. Melihat fakta-fakta tersebut,
Syamsul Hilal mempertanyakan kebenaran pengaduan Kades Bangun Purba kepada
Kasat Reskim. Tetapi Kasat dengan tegas membantah telah melakukan penganiayaan.
Dari sinilah awal munculnya emosi Syamsul Hilal anggota DPRD-SU, sehingga
mengusir Kasat Reskim dari ruangan rapat DPRD Prov Sumatra Utara.
Rapat yang dihadiri oleh anggota Komisi
A DPRD-SU, Alamsyah Hamdani, Ramli dan Rooslinda Marpaung, akhirnya menyepakati
agar Poldasu mengambil alih kasus penganiayaan Kades Bangun Purba maupun dalam
penganiayaan warga masyarakat Kabupaten Langkat, Dahlan Ginting yang diduga
dilakukan oleh oknum Polisi berserta Oknum anggota OKP, karena ditingkat Polsek
terkesan tidak adanya keseriusan untuk menuntaskannya.
Komisi A DPRD-Su mendesak kasus
penganiayaan, baik terhadap Kades Bangun Purba maupun masyarakat juga mantan
anggota Polri, dahlan Ginting di Langkat di tangani secepatnya oleh Poldasu
dengan tempo sesingkat singkatnya “ ujar Layari Sinukaban. Komisi A DPRD-SU
sempat “mengancam” akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri, Jika pihak
pihak Poldasu tidak secepatnya mentuntaskannya berkaitan dengan kunjungan
Komisi A DPRD-SU ke Jakarta “Tandas Layari”
.
Tambah Syamsul Hilal, kasus penganiayaan
itu sudah diadukan ke Polres setempat, tapi sampai kini tidak ditindak lanjuti,
sebab datangnya penganiayaan itu turut disebut-sebut seorang Polri yang “kuat”
dan cukup berpengaruh di Sumatera Utara. “perwira semacam itu, harus segera
dibersihkan, jika tidak nama baik polri semakin hari semakin tercemar.
Kasus ini harus diusut tuntas meski
pelakunya oknum Perwira Polri “ tandas Syamsul Hilal Anggota DPRD Prov Sumatera
Utara.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !