Headlines News :
Home » » HUKU’ASA NDURURU BUKA RAHASIA, PASTIKAN BUPATI NIAS SELATAN TERLIBAT KASUS BBI

HUKU’ASA NDURURU BUKA RAHASIA, PASTIKAN BUPATI NIAS SELATAN TERLIBAT KASUS BBI

Written By awasionline on Senin, 13 Januari 2014 | 20.47

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memeriksa Wakil Bupati Nias Selatan Huku’asa Ndruru,untuk yang kedua kali Jumat (10/1/2014) terkait kasus Balai Benih Induk (BBI)

Pada pemeriksaan itu,Wakil Bupati Nias selatan Huku’asa Ndruru datang memenuhi panggilan Ditreskrimsus. Poldasu  hanya menjadi saksi dan menceritakan keterlibatan Bupati Nias Selatan kepada penyidik secara jujur dan terbuka,"Saya tidak mau menutup nutipi-nutupi,kalau yang salah kita tutupi kita juga jadi salah,"ujarnya kepada wartawan di halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus 

Huku'asa,juga mengatakan, Pada kasus Balai Benih Induk tersebut, Huku’asa memastikan keterlibatan Bupati Nisel, sebagai orang nomor satunya  “Ya pastilah, sebagai bupati itu kan pengguna anggaran tunggal.itu saya sampaikan kepada penyedik di Polda ini secara terbuka, gak perlu saya tutupi,,” ungkapnya.

Menurut Huku’asa Ndruru, semua tersangka yang sudah ditahan dalam. kasus BBI ini merupakan korban. “Sekda itu korban, Asisten I itu korban. Kan sudah jelas itu tanah adiknya, sebenarnya itu tanah dia (Bupati Nisel Red), tetapi atas nama adiknya.

Sebenarnya kalau penyidik mau mendalami dan mengambil keputusan,Itu tanah BBI punya siapa, Tanah rumah sakit  punya siapa,dan tanah istana pemerintah punya siapa, Semuanya itu tanah Dia,(Bupati Nisel Red),berarti semuanya itu sudah punya Dia kan,” katanya.

Wakil Bupati Nisel ini juga mengatakann Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Balai Benih Induk telah menyeret Sekretaris Daerah (nonaktif) Nias Selatan Asa’aro Laia, Asisten I (nonaktif) Nias Selatan, Feriaman Sarumaha, dan adik kandung Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi, Firman Adil Dachi, ke jeruji besi.

Dalam pemeriksaan ini Saya belum menjadi tersangka," kata Huku’asa saat dimintai keterangan “Saya Masih saksi,” ujarnya sembari tertawa

Menurut Huku’asa, ini yang  kedua dirinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Tipikor Poldasu saya ditanya seputar  pembentukan Panitia Pengadaan Lahan. Pada 19 Desember 2013,

Huku’asa Ndruru juga mengatakan telah dimintai keterangan.sebayak 28 pertanyaan dalam 2 pemeriksaan,saya dipanggil lagi karena penyidik merasa keterangan yang saya berikan  belum lengkap,

“Yang saya sampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa penerbitan SK itu, terlebih dahulu sudah ada arahan dari Bupati Nias Selatan. Ada suratmya  kepada saya tentang pembentukan dari panitia pengadaan tanah itu dan juga panitia-panitia yang ada di semua SKPD.
Setelah diarahkannya, akhirnya kita buat SK itu, ” kata Huku’asa.

Huku’asa juga mengaku tidak tahu, apakah Asa’aro Laia menerbitkan surat perintah atau tidak.tentang  tanah milik Firman Adil Dachi sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Ketua Tim Panitia.

“Saya kurang tahu karena saya tidak diberi tahu. bisa. Tidak, bisa iya setelah mereka mendapatkan arahan tanah yang sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Nias Selatan, bisa saja mereka melihat-lihat,” ujarnya.

Huku’asa juga menjelaskan, dalam proses pengadaan lahan BBI ini, ada keterlibatan Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi. "Dia yang harus bertanggung jawab, Apalagi tanahnya itu setelah saya tahu, rupanya tanah Firman Adil Dachi,(Adik kandungnya sendiri) berarti itu kan tanah dia ,” ujarnya.

Setelah saya(Wakil Bupati Nias Selatan Red) Haku'asa Mengetahui hal ini, Huku’asa  pernah meminta agar Bupati Nias Selatan menunda pengadaan lahan BBI ini. Namun, Idealisman Dachi tetap ngotot.
 
“Jadi semuanya harus bertanggung jawab, baik tim pengadaan maupun Bupati Nias Selatan sendiri,buktinya tanah itu dibeli Rp 400 juta, tetapi dijual sampai Rp 11,3 miliar dan saya tidak tahu itu,” ujarnya.

Jadi  apa yang saya ketahui itulah yang saya sampaikan kepada penyidik Subdit III Tipikor Polda Sumut dan saya
Sebagai Wakil Bupati Nias Selatan dan selaku orang nomor dua di pemerintahan tersebut, saya tahu persis mengenai pengadaan lahan Balai Benih Induk di Nias selatan ini.

“Berarti Bapak sebagai saksi ahli dalam kasus BBI ini,tanya wartawan, bukan saksi ahli, melainkan saksi yang,paling mengetahui,secara  persis, hanya saja pada  prosesnya pengadaan pencairan itu, saya tidak berada di tempat, saya sekolah pada waktu itu,, saya sekolah di Lemhannas mulai 28 Februari hingga 5 April 2012. Sehingga proses selanjutnya saya tidak tahu,” terangnya.

Lanjutnya,Dan apabila dalam hal ini dirinya juga harus menanggung akibatnya, saya siap menerimanya. “Ya,
Tidak apa-apa, biar proses hukum yang membuktikan. Kita
tidak bisa mengelak, kita bilang diri kita seperti malaikat,
Yidak tahunya perampok pula. Kita lihat
aja, kalau terlibat juga hanya karena proses administrasi, apa boleh buat. Itu risiko jabatan, ujarnya.(elin)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !