Headlines News :
Home » » Oknum Mafia Sawit di PTPN IV Digulung Polsek Tanah Jawa

Oknum Mafia Sawit di PTPN IV Digulung Polsek Tanah Jawa

Written By awasionline on Minggu, 23 Oktober 2016 | 19.09


 
Simalungun (Awasi)
Mafia Sawit yang mengerogoti PTPN IV selama ini akhirnya Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap sindikat penggelapan tandan buah sawit (TBS) dengan menangkap 12 orang pelaku yang terbukti sudah 35 kali melakukan perbuatan tersebut yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah bagi PTPN IV.

Kompol  Anderson Siringo-ringo Kapolsek Tanah Jawa  menuturkan, pihaknya sudah lama mengintai gerak gerik para pelaku. Dan pada Rabu ( 21/9/2016) orang-orang tersebut baru berhasi diamankan, dengan alat bukti berupa satu unit truk cold diesel nomor polisi (nopol) BK 8657 TM bermuatan 8,5 ton buah sawit, uang sebesar Rp 16 juta, kwitansi Deliver Order (DO) dan handphone oleh Polsek Tanah Jawa.
 Hasil gambar untuk kebun ptpn 4 tanah jawa

 Modus yang dilakukan para pelaku membawa truk bermuatan TBS dengan tujuan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Bah Jambi dan PKS Dolok Sinumbah. Namun hanya dilakukan penandatangan kwitansi DO dan tidak dibongkar. Lalu truk bermuatan TBS milik PTPN IV unit Balimbingan, Bah Birong Ulu, Marihat dan Marjandi itu dibawa ke PKS swasta di daerah Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Adapun para pelaku Oknum Pegawai PTPN IV yang diamankan Jaman Damanik (JD) kerani timbang Kebun PTPN IV Bah Jambi, Eprilianto (kerani timbang Dosin), Mael (kebun PTPN IV Balimbingan), Budi (karyawan PTPN IVkebun Marihat), Guntur (KCS kebun PTPN IV Bah Birong Ulu), Suradi (KCS Kebun PTPN IV Marjandi), Nardi Hartono (karyawan PTPN IV PKS Dosin), Frengki Suheri Pandiangan, Prawira Jaya, JAP Hutauruk (karyawan PKS PT Prima Sauhur Lestari Kerasaan) dan Sudarsono (supir truk).
"Sementara Asisten pengolahan PTPN IV PKS Dolok Sinumbah (Dosin) BD Tarigan yang diduga selaku aktor pelaku penggelapan melarikan diri dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandas pria melati satu di pundaknya itu.

 Anderson menyampaikan, terkait tindakan yang dilakukan para sindikat sudah berulang kali dan bisa terancam hukuman pasal 374 sub 55 dan 56 junto 480 mengenai penggelapan jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(bar)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !