PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Utara atau Bank Sumut memperpanjang masa tugas Dewan Komisaris hingga 31 Desember 2014, sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) bulan lalu.
Laporan
keterbukaan di laman resmi PT Bursa Efek Indonesia yang disampaikan
Bank Sumut, Jumat (15/8/2014) melaporkan tiga anggota Dewan Komisaris
bank itu diperpanjang masa tugasnya hingga akhir tahun.
Mereka
yang diperpanjang masa tugasnya antara lain Komisaris Utama Djaili
Azwar, Komisaris Independen Rizal Fahlevi Hasibuan dan Brata Kesuma.
Selain
memperpanjang masa tugas tiga anggota Dewan Komisaris, RUPS-LB juga
menyetujui pemberian uang jasa pengabdian kepada anggota Dewan Komisaris
Bank Sumut yang telah berakhir masa jabatannya, yang besarannya
disesuaikan dengan keputusan RUPS yang berlaku.
Kemudian,
menyetujui penetapan besaran gaji, honorarium, tunjangan dan fasilitas
lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Bank Sumut masa bakti sampai dengan
31 Desember tahun ini, sesuai dengan aturan yang termuat dalam akte
berita acara RUPS-LB Bank Sumut No. 5 tanggal 24 Juli 2009 dan No.35
tanggal 12 Mei 2014.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !