Headlines News :
Home » » 6.892 Napi Di Sumut Dapat Remisi 17 Agustus 2014

6.892 Napi Di Sumut Dapat Remisi 17 Agustus 2014

Written By awasionline on Minggu, 17 Agustus 2014 | 19.57

 
Ada 6.892 narapidana kata I Wayan Sukerta Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang mereka tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan di Sumatera Utara. Remisi ini merupakan remisi umum untuk peringatan 17 Agustus pada tahun 2014.

 "Terpidana korupsi maupun terorisme itu termasuk narapidana yang remisinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012, sehingga remisi mereka harus dari Mentri langsung" jelas I Wayan Sukarta.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Sumut I Wayan Sukarta menjelaskan pemberian remisi nantinya akan di serahkan secara simbolis oleh Gubsu Gatot Pujo Nugroho pada tanggal 17 Agustus mendatang di Rutan Tanjung Gusta Medan.


"Pemberian remisi 17 Agustus ini sudah sesuai dengan landasan hukum pemberian pengurangan hukuman" ujar Kakanwil Kemenkuham Sumut I Wayan Sukerta dikantornya Jum'at (15/8/2014).

I Wayan Sukerta  menambahkan untuk remisi 17 Agustus tahun 2014 ini, Kementrian Hukum dan Ham Wilayah Sumatera Utara juga mengusulkan pemberian remisi untuk 18 napi kasus korupsi dan 4 orang napi kasus terorisme. Namun menurut I Wayan, remisi terpidana kasus korupsi dan terorisme itu harus terlebih dahulu atas persetujuan Menteri Hukum dan Ham.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !