Medan, awasionline
Sehubungan permohonan yang dibuat oleh PT. KAI (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara, tidak mempunyai tanggal dan formulir kosong yang diserahkan yang diserahkan kepada masyarakat Tembung Kecamatan Percut Sungai Tuan Kab. Deli Serdang termasuk daerah Belawan sampai Batangkuis Kab. Deli Serdang dan seterusnya untuk ditanda tangani secara paksa tidak boleh dibawa pulang, sudah ditanda tangani lalu diserahkan kepada petugas PT. KAI (Persero) kembali pada hari itu juga dan sangat terburu-buru oleh Oknum PJKA/PT. KAI (Persero) seolah-olah ada rahasia dibalik itu, itulah mafia-mafia tanah yang selama ini dikumpulkan oleh PT. KAI (Persero) untuk mengelola tanah itu. Diminta kepada DPRD Sumatera Utara untuk turun tangan, dalam hal ini karena masyarakat sudah curiga atas perilaku PT. KAI (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara. Berkaitan dengan formulir kosong yang harus ditanda tangani, bisa saja oknum PT. KAI (Persero) mengisinya dengan sesuka hatinya, serta macam-macam isinya formulir kosong yang mereka isi sendiri.
Amin menambahkan dalam formulir kosong yang dibuat oleh PT. KAI (Persero) di point 3 dinyatakan harus dikosongkan tidak boleh diisi oleh masyarakat lain, apalagi rumah sudah disewakan. Dan point 7 menyatakan apabila melanggar ketentuan dalam pemakaian PT. KAI (Persero) akan dituntut dimuka hakim. Ini namanya perangkap yang sengaja dibuat oleh PT. KAI (Persero) tersebut. Diduga apabila rumah-rumah warga sudah diperbaiki diduga akan disewakan dan dijual oleh PT. KAI (Persero) kepada pihak lain. Inilah yang menjadi tanggapan serius (dicurigai) masyarakat setempat. Mohonlah DPRD SU untuk membantu rakya yang tertindas dibuat oleh Oknum-Oknum PT. KAI (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara.
Sehubungan permohonan yang dibuat oleh PT. KAI (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara, tidak mempunyai tanggal dan formulir kosong yang diserahkan yang diserahkan kepada masyarakat Tembung Kecamatan Percut Sungai Tuan Kab. Deli Serdang termasuk daerah Belawan sampai Batangkuis Kab. Deli Serdang dan seterusnya untuk ditanda tangani secara paksa tidak boleh dibawa pulang, sudah ditanda tangani lalu diserahkan kepada petugas PT. KAI (Persero) kembali pada hari itu juga dan sangat terburu-buru oleh Oknum PJKA/PT. KAI (Persero) seolah-olah ada rahasia dibalik itu, itulah mafia-mafia tanah yang selama ini dikumpulkan oleh PT. KAI (Persero) untuk mengelola tanah itu. Diminta kepada DPRD Sumatera Utara untuk turun tangan, dalam hal ini karena masyarakat sudah curiga atas perilaku PT. KAI (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara. Berkaitan dengan formulir kosong yang harus ditanda tangani, bisa saja oknum PT. KAI (Persero) mengisinya dengan sesuka hatinya, serta macam-macam isinya formulir kosong yang mereka isi sendiri.
Amin menambahkan dalam formulir kosong yang dibuat oleh PT. KAI (Persero) di point 3 dinyatakan harus dikosongkan tidak boleh diisi oleh masyarakat lain, apalagi rumah sudah disewakan. Dan point 7 menyatakan apabila melanggar ketentuan dalam pemakaian PT. KAI (Persero) akan dituntut dimuka hakim. Ini namanya perangkap yang sengaja dibuat oleh PT. KAI (Persero) tersebut. Diduga apabila rumah-rumah warga sudah diperbaiki diduga akan disewakan dan dijual oleh PT. KAI (Persero) kepada pihak lain. Inilah yang menjadi tanggapan serius (dicurigai) masyarakat setempat. Mohonlah DPRD SU untuk membantu rakya yang tertindas dibuat oleh Oknum-Oknum PT. KAI (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !