Deli Serdang (awasi)
Praktek perjudian meraup uang uang rakyat miskin inilah terjadi diduga muncul di Dusun II, Pasar VII, Desa Tandem Hilir I, Kec. Hamparan Perak, Kab.Deli Serdang. Bandar secara bebas menggelar judi jenis mickey mouse dan aneka jenis judi lainnya. Namun, siapa bandar judi yang mengelola bisnis haram tersebut belum diketahui.
Setiap pemain dikabarkan harus merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah untuk bermain di lokasi perjudian tersebut. Caranya, dengan menukar uang tunai dengan koin minimal seharga Rp. 50 ribu sampai Rp. 250 ribu per koin.Bandar judi ini sudah lama berkiprah dan sudah tak asing lagi. Namun hingga kini belum ada keseriusan aparat kepolisian setempat untuk merazia lokasi perjudian tersebut.(Bar)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !