Tahanan Narkoba Kabur Petugas Jaga Akan Kena Sangsi
Written By awasionline on Rabu, 13 Juli 2016 | 20.23
Medan (Awasi)
Dua polisi Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Aipda SS dan Brigadir H diperiksa intensif oleh Bidang Profesi Pengamanan Polda Sumatera Utara terkait kaburnya 11 tahanan kasus narkoba pada Minggu dinihari lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya terancam dipecat jika terbukti lalai saat menjalankan tugas menjaga tahanan kasus narkoba di sel Narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Rina Sari Ginting menjelaskan, sebagai bentuk sanksi disiplin dan proses penyelidikan, dua petugas jaga saat tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kabur, tidak diikutkan dalam apel yang rutin dilaksanakan setiap hari.
"Jika terbukti melakukan tindak pidana, petugas jaga tahanan tersebut akan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sampai Selasa, keduanya, yakni Aipda SS dan Brigadir H, masih diperiksa intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara," kata Rina Sari, Selasa malam, 14 Juni 2016.
Ada lebih dari tujuh anggota Ditres Narkoba yang diperiksa, termasuk petugas jaga, penyidik, dan anggota yang membawa tahanan ke sel. "Namun khusus dua petugas jaga itu sudah tidak diikutkan apel. Kalau terbukti melanggar pidana, bisa saja dua petugas jaga itu dipecat,” tutur Rina.
Satu dari 11 tahanan yang kabur, Datuk Ega Juanda, menurut Rina, sudah berhasil ditangkap pada petang tadi. Namun dia tidak menjelaskan secara detail di mana Datuk Ega ditangkap. "Belum tahu, masih dikembangkan," ujarnya.
Label:
Medan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !