Pimpinan DPRD Sumut,
masing-masing Ajib Shah, Chaidir Ritonga, dan Kamaluddin Harahap, akan pulang
kampung ke Kota Medan pada Senin, 23 Januari ini. Kedatangan mereka guna
menghadiri sidang kasus korupsi penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut,
dengan total mencapai Rp61 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera
Utara Gatot Pudjo Nugroho, pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri para mantan pimpinan DPRD
Sumut tersebut yang merupakan pimpinan periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka
hadir sebagai saksi di persidangan nantinya.
“Sejumlah mantan pimpinan DPRD Sumut
kami sudah panggil untuk hadir pada sidang 23 Januari, Senin. Nama-nama seperti
Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dijadwalkan memberikan
keterangan di hadapan majelis hakim,” ucap JPU dari KPK, Irawan kepada
wartawan, Kamis (12/1) kemarin.
Untuk menghadirkan beberapa saksi
itu, lanjut Irawan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK. “Mudah-mudahan tidak ada
halangan untuk saksi bisa hadir nantinya,” kata Irawan.
Sementara itu, pihak Penuntut Umum
mengaku tidak berniat menghadirkan Gubernur Sumut Erry Nuradi sebagai saksi
persidangan Gatot Pujo Nugroho tersebut. Sebab, Erry tidak ada kaitannya dengan
kasus tersebut. “Ngapain dia (Erry Nuradi) dihadirkan? Dia tidak ada kaitannya
dengan kasus ini,” ucap Ariawan.
Kehadiran mantan pimpinan DPRD Sumut
itu mengisyaratkan sidang akan segera memasuki babak akhir atau tuntutan. Usai
sejumlah saksi tersebut selanjutnya akan digelar sidang pemeriksaan terdakwa.
Seperti diketahui, kasus penyuapan
ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai penyuapan anggota
DPRD Sumut mencapai Rp61 miliar. Uang untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut
periode tahun 2009-2014 dan tahun 2014-2019.
Uang suap diperuntukan untuk
memberikan persetujuan laporan pertanggungjawab pelaksanaan (LPJP) anggaran
pendapat dan belanja (APBD) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012. Kemudian,
persetujuan terhadap perubahan APBD Pemprov Sumut 2013. Persetujuan terhadap
perubahan APBD Pemprov Sumut 2013. Persetujuan terhadap perubahan APBD Pemprov
Sumut 2014.
Kemudian, persetujuan perubahan APBD
Pemprov Sumut 2014. Perubahan APBD Pemprov Sumut 2015. Laporan pertanggungjawab
pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapat dan belanja (APBD) 2014. Laporan
pertanggungjawab pelaksanaan APBD Pemprov Sumut TA 2014. Persetujuan laporan
keterangan LKPJ Gubernur Sumut TA 2014. Terakhir, pembatalan pengajuan hak
interpelasi anggota DPRD Sumut Sumut tahun 2015.
Yang sudah divonis Ajib Shah, Saleh
Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap. Ajib dan
Saleh dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, Chaidir dan Sigit
dikenakan 4 tahun 6 bulan penjara, serta Kamaluddin diganjar 4 tahun 8 bulan
penjara.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !