Headlines News :
Home » » LSM Evaluasi KPK Harus Tangkap Pejabat Yang Terlibat 34 Pembangkit Listrik Bermasalah

LSM Evaluasi KPK Harus Tangkap Pejabat Yang Terlibat 34 Pembangkit Listrik Bermasalah

Written By awasionline on Selasa, 06 Desember 2016 | 17.56


Pembangkit Listrik PLN

Medan(Awasi)
Marwanson Purba sangat berharap agar segera KPK Menagkap pejabat yang terlibat karupsi dalam 34 Pembangkit Listrik yang menelan biya Rp 34 Triliun .Apalagi menurut informasinya  realisasi pembangkit listrik yang sudah beroperasi secara komersial sejauh ini baru sekitar 36 persen dari target proporsional program 35 ribu MW untuk tahun ini. Namun secara keseluruhan, hingga 24 Oktober 2016, realisasinya baru 29,4 persen dari target total hingga 2019.

Apalagi Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak menyebut, dari 34 proyek tersebut, 12 proyek sudah dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya ada potensi kerugian Negara  sebesar Rp3,76 triliun. Dan kalaupun 22 proyek lainya memang bisa dilanjutkan, namun membutuhkan biaya baru sebesar Rp4,68 dan Rp7,25 triliun melalui APBN
Proyek ini  dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010. Dengan aturan itu, PLN ditugaskan membangun pembangkit listrik 7 ribu megawatt.
Masyarakat Sumatera Utara berharap KPK Segera menetapkan tersangka korupsi dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang telah merugikan rakyat yang begitu besarnya .Jangan KPK hanya menagkap korupsi yang bersekala kecil padahal ada korupsi yang ada didepan mata sampai merigikan Triliun Rupiah (Duma)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !