Headlines News :
Home » » Distrik Manajer PTPN III Asahan Dituding Kebal Hukum

Distrik Manajer PTPN III Asahan Dituding Kebal Hukum

Written By awasionline on Jumat, 20 Februari 2015 | 19.50

Hasil gambar untuk kejatisu
Diduga rugikan keuangan negara hingga Rp6,7 miliar lebih, Direktur PTPN III dituding melindungi para pemangku jabatan dari tingkat Distrik Manajer, Manager hingga karyawan pimpinan (Karpim).
Informasi berhasil dihimpun andalas dari berbagai sumber diketahui, HP sebelum menjabat sebagai Distrik Manager Asahan, pada 2012 lalu menjadi Distrik Manager Deser I, yang salah satu wilayah tugasnya adalah Perkebunan Gunung Para di Kabupaten Deli Serdang.
Pada masa kepemimpinannya saat itu Perkebunan Gunung Para pada periode Mei 2012 hingga Desember 2013 mengalami kerugian mainest getah (karet kering) seberat 232 ton yang pada kala itu harga karet ut per kilogram Rp23.000.
Sejalan dengan tekornya getah kering berujung kerugian tersebut, beberapa pimpinan menggelar rapat kerja dihadiri Distrik Manajer Deser I, HP, Manajer Gunung Para T Hasibuan, Maskep, Kabid Teknik, dan Staf Teknik guna membahas permasalahan kerugian getah dimaksud.
Dari hasil pertemuan diambil keputusan oleh Distrik Manajer, HP, permasalahan tersebut tidak dilaporkan ke Direksi PTPN III yang berkantor di Medan, dengan ketentuan dijanjikan hingga 31 Desember 2013 semua ketekoran getah atau karet bisa segera ditutupi. Dan, untuk menutupi ketekoran tersebut, Herbert menyarankan perkebunan Gunung Para membeli getah atau karet lokal dari kebun seinduk untuk menurunkan kadar atau main di timbangan.
Namun, saran dari Distrik Manajer saat itu belum juga tertutupi. Hal ini terbukti dengan turunnya Tim SPI (Satuan Pengawas Internal) PTPN III, untuk melakukan audit. Dari 10 Maret 2014 Tim SPI turut menyaksikan langsung penimbangan getah didampingi Distrik Manajer, dan dilanjutkan melakukan pengawasan langsung dari 17 Maret hingga 22 Maret 2014. Ternyata hasil pengawasan dilakukan Tim SPI tersebut hasilnya bertambah minus menjadi tekor sebanyak 295 ton.  
Dari keterangan salah seorang nara sumber yang tak mau disebutkan jatidirinya mengatakan, kerugian mainest getah (karet kering) tersebut diakibatkan, adanya dugaan kuat hal tersebut merupakan permainan pihak pimpinan perkebunan dimaksud dengan cara banyak melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pedoman kerja yang sudah ditentukan perusahaan, sehingga atas ketekoran tersebut negara telah dirugikan hingga Rp6,7 miliar lebih.
Terkait permasalahan yang terjadi di perkebunan Gunung Para tersebut, andalas coba konfirmasikan hal ini kepada HP, yang saat ini menjabat Distrik Manager (Dasah) Asahan yang beberapa waktu lalu, menjabat Distrik Manajer Deser I.
Namun, oleh Kabid Umum Distrik Asahan (Dasah) Siburian mengatakan, kerugian terjadi saat Herbert menjabat DM Deser I akan diberikan keterangan sesuai apa yang dipertanyakan. "Apa yang dipertanyakan terkait permasalahan tersebut akan saya jawab, apa yang saya katakan merupakan jawaban dari Herbert,"ujarnya
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !