Direksi PTPN III Enggan Beri Sanksi Distrik Manajer Asahan
Written By awasionline on Jumat, 20 Februari 2015 | 19.46
Direksi dan Direktur PTPN III yang berkantor pusat di Medan, diduga enggan memberikan sanksi atau tindakan hukum terhadap Distrik Manager Asahan, HP, terkait miliki andil rugikan keuangan negara hingga Rp6,7 miliar, karena keberadaannya diduga dibekingi oknum mantan jenderal.
Selain itu, dari informasi berkembang di lapangan. Bahwa HP, saat ini sulit untuk dimintai konfirmasi di kantornya yang berada di Desa Prapat Janji Asahan. Jika dihubungi via handphone selalu mengatakan coba temui Kabid Umum Dasah bermarga Siburian, agar diatur jadwal untuk konfirmasi.
Namun ironisnya, sang Kabid Umum tampaknya selalu berupaya mengulur-ulur waktu agar para awak media tidak bisa bertemu dengan mantan Distrik Manajer Deser I tersebut. Jika didesak, Siburian selalu berkata akan saya jawab apa yang dipertanyakan, karena apa yang saya jawab tersebut merupakan perkataan sang distrik.
Seiring dengan waktu yang berjalan sangatlah pantas jika dari berbagai kalangan terutama lembaga pemerhati kinerja BUMN yang berada di Asahan, menuding jajaran Direksi serta Direktur PTPN III tersebut diduga enggan memberikan sanksi atau tindakan hukum terhadap HP.
Padahal, dari tingkat Manajer, Maskep, Kabid Teknik, Staf Teknik dan yang lainnya terkait permasalahan tersebut diberikan sanksi oleh pihak manajemen PTPN III, dengan pencopotan jabatan dan pembinaan di Sei Karang."Meski hal tersebut tidak diteruskan ke jalur hukum,"papar Qusaery, Ketua APC Asahan kepada andalas, kemarin.
Sebelumnya sesuai informasi diperoleh, pada Mei 2012 hingga Desember 2013, di Perkebunan Gunung Para terjadi ketekoran mainest getah (karet kering), dan sesuai hasil rapat yang dipimpin DM Deser I, HP, Manajer Gunung Para T Hasibuan, Maskep, Kabid Teknik, dan Staf Teknik diputuskan untuk menutupi ketekoran getah tersebut dibeli dari kebun seinduk untuk menurunkan kadar dan bermain di timbangan.
Namun, usaha tersebut sia-sia ditandai dengan turunnya SPI PTPN III. Dan, dari hasil audit satuan pengawas internal (SPI) PTPN III, yang juga turut menyaksikan langsung penimbangan getah serta pengawasan didampingi Distrik Manajer Deser I HP didapati ketekoran mainest getah/ karet kering sebanyak 295 ton
Label:
Nasional
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !