Headlines News :
Home » » Aldian Pinem Minta Pedofil Ditindak Dengan Ekstrim Law

Aldian Pinem Minta Pedofil Ditindak Dengan Ekstrim Law

Written By awasionline on Minggu, 08 Juni 2014 | 02.36

 
Adanya kebijakan Presiden SBY yang melakukan rapat terbatas kabinet, Kamis 18 Mei 2014 lalu menerbitkan Impres Gerakan Melawan Kekerasaan Seksual terhadap anak (GMKS) mendapat apresiasi oleh Aldian Pinem, SH dan Impres ini harus mengikut sertakan masyarakat.

Aldian Pinem mengatakan, mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak (Pedofil) sudah sangat mendekati darurat nasional dan telah banyak memakan korban, maka sangat diharapkan penegak hukum harus mempunyai kebijakan bersama Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung dan kepolisian menerapkan sistim penegakan hukum "Ekstrim Law" yaitu satu perbuatan satu hukuman.

"Kebijakan hukuman ini perlu ditempuh dengan kata sepakat oleh penegak hukum di Indonesia karena hukum dalam KUHP selalu menjunjung terpidana tanpa memperhatikan Hak Asasi dari masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan itu," kata Aldian Pinem.

Alasannya, kata Aldian Pinem penegak hukum selalu mempertimbangkan penyidikan , penuntutan dan penghukuman dengan azas yang dikenal dengan azas Concursus Idealis (pasal 63 KUHP), azas Voortgezette Handeling (pasal 64 KUHP) dan azas Concursus Realis (pasal 65 KUHP).

 
Dalam penjelasan Aldian Pinem, walaupun penghukuman untuk kejahatan pedofil ini banyak rangkaian hukum yang dilanggar antara lain UU No 23 Tahun 2002 tentangn Perlindungan Anak, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 8 Tahun 2010 Tentang
 
Pidana Pencucian Uang, tetapi semua peraturan ini dapat diterapkan karena kejahatan Pedofil ini telah memasuki jaringan internasional yang memanfaatkan internet serta memperdagangkan dan sekaligus juga perbuatan pencucian uang dengan bermodus membuka sekolah dan lembaga sosial.
"Agar timbul efek jera dan rasa takut pada pelaku Pedofil dari luar negeri harus ditindak melalui sisten penghukuman dengan Ekstrim Law yaitu satu perbuatan satu hukuman karena penerapan hukuman yang berhubungan dengan rangkaian beberapa peraturan penegak hukum di Indonesia belum membuat terobosan, " tegas Aldian Pinem.

Karena hukum di Indonesia belum tegas seperti yang sudah ada di luar negeri dengan hukuman kebiri dengan suntikan, untuk memberikan perlindungan hukum kepada generasi muda di Indonesia yang sangat rentan dipengaruhi oleh sindikat Pedofil, maka agar terwujud Inpres GMKS tersebut dan sinergis dengan penegak hukum diterapkan melalui penerapan systim Ekstrim Law.

Diuraikan Aldian lagi, sebagai contoh yang dilakukan Andri Emon Sobari di Sukabumi
  yang melalui pengakuan Emon telah melakukan praktek Sodomi terhadap anak-anak sejumlah 120 orang , maka jika dilihat hukuman maksimal untuk kejahatan terhadap anak dalam pasal 82 UU No 23 yang diganjar hukuman 15 tahun. Jika hukuman Emon maksimal 15 tahun tidak menimbulkan efek jera maka penegakan hukuman dengan system Ekstrim Law, satu perbuatan satu hukuman , maka Emon harus dihukum 1800 Tahun.

"Semoga penegak hukum membuat terobosan mendukung Inpres GMKS dan menemukan hukum baru untuk pemberantasan terhadap kejahatan Pedofil dan untuk menumbuhkan efek jera dikemudian hari agar masyarakat tidak melakukan kejahatan seksual terhadap anak, maka diharapkan penegak hukum dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak harus menerapkan sistim penghukuman dengan Ekstrim Law yaitu satu kejahatan satu hukuman," ucap Aldian Pinem mengakhiri wawancaranya Selasa (19/5) diruang kerjanya Jalan KH Wahib Hasyim No 100 Medan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !