Hal ini terkait adanya pembangunan pagar dan gapura Kantor Direksi PTPN2, yang diduga menelan biaya mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua LSM Pelopor Membangun Bangsa Mulyadi SH minta Kejatisu memeriksa terhadap Dirut PTPN 2 Batara Muda Siregar orang nomor satu di PTPN2 ini sebenarnya cukup beralasan, mengacu Kepres nomor 54 tahun 2010 tentang barang dan jasa. Setiap proyek pemerintah maupun BUMN dalam pelaksaannya harus melalui tender dan pengumuman bukan dapat dilakukan penghunjukan langsung kepada sejumlah wartawan Senin (11/6).
Pelaksana proyek pemerintah maupun BUMN yang mengunakan uang Negara, pihak pelaksana harus membuat plang proyek sehingga berapa besar biaya anggaran itu dapat diketahui “segala proyek pemerintah harus trasparan sehingga dapat diketahui publik”
Mengacu kepada undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia, yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan untuk membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Atas tidak adanya keterbukaan dalam pembangunan pagar maupun gapura PTPN2 ini, kuat dugaan pejabat PTPN2 yang menangani proyek itu dengan rekanan PTPN2 melakukan kongkalikong, sehinga terkesan melakukan tindak pidana korupsi