Headlines News :
Home » » LSM Tegakan Keadilan Minta Kejatisu Perikas JB Siringo-Ringo Kadis Kehutan Sumut Lahan Proyek Asahan III Di Hutan Register

LSM Tegakan Keadilan Minta Kejatisu Perikas JB Siringo-Ringo Kadis Kehutan Sumut Lahan Proyek Asahan III Di Hutan Register

Written By awasionline on Kamis, 12 Juli 2012 | 03.27


Kadis Kehutanan Sumut JB Ringo-Ringo
 
Winsyah Naibaho Ketua LSM Tegakan Keadilan Minta Kejatisu Periksa JB Siringo-ringo yang mengeluarkan izin dan rekomendasi pada PT  PLN(Persero) terkait penggunaan areal kawasan hutan lokasi proyek PLTA Asahan III di Desa Batu Mamak Kecamatan Meranti Pohan Kabupaten Toba Samosir termasuk hutan register yang diamini Sekjen LSM Tegakan Keadilan Parlindo

Sebab, dalam kawasan hutan register yang telah mempunyai kekuatan hukum dan tidak mudah mengeluarkan segala bentuk perizinan kecuali dalam hal suatu areal telah ditunjuk dan diberi izin dengan sebuah  keputusan Menteri Kehutanan. Ujar Parlindo menyikapi dugaan korupsi terkait proses jual beli lahan seluas 18 hektar yang masih berstatus kawasan hutan register sesuai SK Menhut No 44 tahun 2005 di Desa Batu Mamak,Kecamatan Meranti Pohan Kabupaten Toba Samosir yang dilakukan manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I.Proses jual beli lahan tersebut menurut Winsyah Naibaho  diduga sarat penyimpangan administrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp17 miliar.Izin Pinjam Pakai

Sementara itu, Ketua Tim Pembebasan Lahan Proyek Asahan III, Asisten I Pemkab Tobasa Rudolf  mengakui bahwa  pihaknya telah merekomendasikan hasil pengecekan tim-nya di lapangan ke pihak PLN.
Rudolf juga mengakui bahwa lokasi lahan seluas 18 hektar tersebut masuk ke dalam kawasan hutan sesuai SK Menhut no 44 tahun 2005. "Tugas kami hanya sebagai tim memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan PLN. Yang melakukan pembayaran adalah pihak Manajer Proyek PLTA Asahan III. Soal berapa dana yang telah dikucurkan membayar lahan tersebut bukan wewenang kami menjawab pak," jelas Rudolf.

Ketika ditanya apa dasar hukum yang dijadikan PLN dan panitia pembebasan untuk membeli lahan hutan register tersebut, Rudolf dengan tegas mengatakan jelas ada berupa surat alas hak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa bahkan Surat Sertifikat Hak Milik dari BPN setempat.  "Dasar alas hak yang dimiliki masyarakat ada, yakni surat keterangan dari Kepala Desa. Hingga saat ini, sekitar 300-an persil telah diganti rugi kepada warga, namun tanah yang bersertifikast BPN belum dilakukan pembayaran," ungkap Rudolf yang mengaku tidak dapat merinci berapa jumlah dana yang diterima oleh warga.

Sementara itu Manajer Proyek PLTA Asahan III, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I Robert Aprianto Purba hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan tanggapan atau penjelasan kepada wartawan terkait proses ganti rugi lahan seluas 18 hektar kepada masyarakat.
Diharap agar  pihak kepolisian segera melakukan pengusutan dan membentuk tim penyidik agar melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 17 miliar tersebut.
Share this article :

1 komentar:

  1. JIKA ANDA BUTUH ANGKA RITUAL 2D 3D 4D DI JAMIN 100% JEBOL BILAH BERMINAT HUB KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB THA,SK ROO,MX SOBAT

    JIKA ANDA BUTUH ANGKA RITUAL 2D 3D 4D DI JAMIN 100% JEBOL BILAH BERMINAT HUB KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB THA,SK ROO,MX SOBAT

    JIKA ANDA BUTUH ANGKA RITUAL 2D 3D 4D DI JAMIN 100% JEBOL BILAH BERMINAT HUB KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB THA,SK ROO,MX SOBAT

    BalasHapus