Partai Golkar
Kualuh Hulu (KN)
Awan hitam menyelimuti nasib 200 orang para veteran -45 dan rakyat miskin diatas areal seluas 624 Ha Di Proyek Pertanian Kolektif Britjen H..Manaf Lubis Mantan Pangdam I /Bukit Barisan dibuka tahun 1978 sudah di ploot Direktorat Agraria dan di sahkan R.A Bahsyah dan di ukur oleh W Pangaribuan dibagikan kepada 250 KK .
Kapolres Labuhan Batu
Mala petaka ini muncul awal tahun 2011 setelah Zainudin Kepala desa Kelapa sebang dan Drs H.Sofyan Yusman Msi Camat Kualuh Hulu menjual lahan Tersebut pada Wni Aciong dan Rasito . Mereka memporak porandakan areal pertanian dengan alat berat dikawal Oknum Polisi P.Hasibuan atas perintah Kapolsek Kualuh HILIR AKP Parlindungan Harahap .Juga dibeking Ketua DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara Drs Ali Tambunan
Berapa kerugian yang menimpa para Veteran ini mereka sudah mengadu dengan No B /5351/XII/2006 RESKRIM tanggal 19 Desember 2006 DTO AKP M.Junjungan Siregar Deponir selama lima tahun.Dan dibuka kembali atas desakan Irwasda Poldasu kareana aduan STPLP No.535 /VI/2011 / S.P.K "C" tanggal 10 juni 2011 A/N Kapolres Labuhan Batu olh KA S.P.K. "C" Iptu R.Simanjuntak juga tak ada realisasi .
Ketua DPRD Labuhan Batu Utara
Kemanakah mereka harus mengadu lagi mungkinkah mereka harus angkat senjata lagi atau mengelar pengadilan rakyat karena eksekutif, legislatif, dan judikatif di negara ini tidak lagi pro kepada mereka jangan injak- injak hak mereka biasa mereka bangkit walaupun usia mereka sudah tua tapi semangat mereka tidak pernah surut mereka bisa mengorbankan apapun milik mereka termasuk nyawa kata mereka pada reporter media online ini.
Bupati Labuhan Batu
Mereka akan seret Zainudin dan Drs H. Sofyan Yusman Msi ke ranah hukum kalau pihak aparat hukum tidak bisa memangil keduanya dan juga yang terlibat didalam nya ini pekik/ jerit hati kami Merdeka !!! kata para veteran tersebut
Gubsu H.T Rizal Nurdin
" kami sudah cukup bersabar pelarangan oleh Camat Kualuh Hulu tidak digubris oleh Aciang dan Rasiti dkk malah mereka menteror dengan pereman bersebjata tombak dan di beking aparat .Apa kami para Veteran sudah tidak punya hak lagi di tanak milik kami sendiri .Perlu diketahui oleh para aparat Pemkab Labuhan Batu serta Polres tanggal 8 Agustus 1998 sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara No .593/183/1998 A/N Gubernur Sumatera Utara oleh Amru Daulay SH ,Selaku Pembantu Gubsu Wil IV Kisaran .Dan pada tanggal 16 Februari 2006 Pebkab Labuhan Batu memeriksa kembali patok pilar dan diambil Azimud Kordinat dengan G.P.S (Global Position System) ternyata masih ditemopat semula dan tidak ada perubahan patok "Ujar para Veteran Tersebut
Bahwa desa Sono Martini berada di kecamatan Kualuh Hulu bukan berada di desa Teluk Pulai Dalam atau masuk Wilayah Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Hilir
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !