Akibat Di Interfensi Oleh Ketua DPRD ,Bupati LabuhanBatu Utara H. Khairuddin Syah Sitorus SE. Tak punya nyali Menandatanggani Keputusan Perbatasan
memberikan bantuan sosial secara simbolis kepada
guru ngaji, bilal masjid, nazir masjid dan kepala posyandu
yang ada di Kecamatan Kualuh Leidong.
Aek Kanopan
Bupati LabuhanBatu Utara H. Khairuddin Syah Sitorus, SE Ragu dan tak punya nyali untuk menandatangani hasil keputusan defenitif perbatasan Kec.Kualuh Hulu yang terdiri dari desa: Kuala Beringin · Parpaudangan · Perkebunan Hanna · Perkebunan Kanopan Ulu · Perkebunan Labuhan Haji · Perkebunan Londut · Perkebunan Membang Muda · Pulo Dogom · Sono Martani · Suka Rame · Suka Rame Baru dan Kec Kualuh Leidong yang terdiri dari Desa. Air Hitam · Kelapa Sebatang · Pangkalan Lunang · Simandulang · Teluk Pulai Dalam · Teluk Pulai Luar.
Ketua DPRD Labuhan batu Utara
Drs Ali Tambunan
Akibat Interfensi Ketua DPRD Labuhan Batu Utara Drs Ali Tambunan.
Karena Ketua DPRD Labuhan Batu Utara Drs Ali Tambunan adalah aktor Intelektual atau Aktor Berdasi dalam pencaplokan tanah Proyek Pertanian Kolektif Britjen H. Manaf Lubis.DiDesa Sono Martani Kec Kualuh Hulu.Karena mereka Sang Bupati Labuhan Batu Utara H.Khairuddin Syah Sitorus SE dan Bapak Rakyat Drs Ali Tambunan Ketua DPRD Labuhan Batu Utara sewaktu sama-sama masih anggota DPRD Kab Labuhan Batu Pada hari Jumat (16/1/2009) pernah satu sel ketika ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat (Jakpus) ketika tertangkap main judi di sebuah kamar di Hotel Golden Boutique, di daerah Kemayoran, Jakpus.
Karena ada sedikit History PribadiH.Khairuddin Syah Sitorus Se malas menandatangani keputusan defenitif perbatasan kec. Kualuh Hulu dan Kec Kualuh Leidong padahal kedua kecamatan itu berada diwilayah kekuasanya Kabupatenya .takut sang teman sakit hati begitulah kira-kira .
Kapolres labuhan Batu
AKBP Hibrak Wahyu Setiawan SIK,SH
awasi.online(co.id)
Dampak dari berlarut-larutnya tidak ada kejelasan yang pasti antara tapal batas kec Kualuh Hulu dengan kec.Kualuh Leidong dari tahun 2006 sampai tahun 2011 hingga pengaduan masyarakat warga Proyek pertanian kolektif Brijen H.Manaf Lubis menjadi alasan Polres Labuhan Batu karena sampai sekarang Labuhan Batu Utara masih dibawah jajaran polres tersebut,dengan No.B/5350/XII/2006/Reskrim tnggal 19 Desember 2006 Ditandatangani oleh AKP Junjungan Siregar mempeti es kan kasus pengancaman,kasus pembakaran rumah dan kasus perusakan lahan tanaman yang menimpah warga Proyek pertanian kolektif Britjen H.Manaf Lubis dan masuk ketong sampah hingga sekarang ini Polres Labuhan Batu.Hanya karena perbatasan kedua kecamatan ini tak jelas kata pak polisi.
Kawan @18
Padahal surat Bupati Labuhan batu yang ketika itu dipimpin H. MT Milwan mengeluarkan surat No.120/4062/Pem/2007/tanggal 10 Desember 2007 telah menyurati camat Kualuh Hulu dan Kualuh Leidong untuk menyelesaikan kedua tapal batas mereka,yang berpedoman dari berdasarkan dokumen perbatasan yang sudah disepakati kedua camat terdahulu pada 28 juli 1998 .Dan sudah pula dibuat pilar .Setelah kesepakatan tersebut pemkab labuhan batu sebelum pemekaran mendeteksi kembali perbatasan tersebut pada 16 Pebruari 2006 sekaligus pula menetapkan asimut koordinat dengan alat yang cangih yakni Global Position Sytem (GPS).untuk menjadi acuan pembaca Kabupaten Labuhan Batu Utara dimekarkan dari Kabupaten Labuhan Batu pada 24 juni 2008 berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2008.
Padahal surat Bupati Labuhan batu yang ketika itu dipimpin H. MT Milwan mengeluarkan surat No.120/4062/Pem/2007/tanggal 10 Desember 2007 telah menyurati camat Kualuh Hulu dan Kualuh Leidong untuk menyelesaikan kedua tapal batas mereka,yang berpedoman dari berdasarkan dokumen perbatasan yang sudah disepakati kedua camat terdahulu pada 28 juli 1998 .Dan sudah pula dibuat pilar .Setelah kesepakatan tersebut pemkab labuhan batu sebelum pemekaran mendeteksi kembali perbatasan tersebut pada 16 Pebruari 2006 sekaligus pula menetapkan asimut koordinat dengan alat yang cangih yakni Global Position Sytem (GPS).untuk menjadi acuan pembaca Kabupaten Labuhan Batu Utara dimekarkan dari Kabupaten Labuhan Batu pada 24 juni 2008 berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2008.
Plt Gubernur Sumatera utara
H.Gatot Pujo Nugroho
Yang ironisnyalagi pemprovsu sudah menyurati Bupati Labuhan Batu Utara H.Khairuddin Syah Sitorus SE dengan surat yang No.136/552 tanggal 21 Januari 2011 untuk menyelelesaikan perbatasan berdasarkan acuan tapal batas tahun1998.Dan hasil laporanya dikirim ke Gubsu melaui Biro Pemerintahan Umum
Intruksi tersebut baru dilaksanakan 30 Juni 2011 (enam bulan tertunda) Hasilnya sama dengan deteksi Pemkab Labuhan Batu 2006 dan semua pilar masih ada.
Hasil pendeteksian dengan alat GPS sudah diserahkan oleh tim penyelesaian tapal batas pada rapat tanggal 12 September .Semua pihak sudah ikut menandatangani termasuk Apem Sekda dan Wakil Bupati Labuhan Batu Utara .
Lahan Sawit di Kaluh Leidong
Yang mengherankan Bupati Labuhan Batu Utara H.Khairuddin Syah Sitorus yang tak punya nyali sampai sekarang enggan menandatangani surat keputusan tersebut
Apalagi camat kualuh Leidong Sofyan Usman Msi yang mengesahkan penjualan tanah Proyek pertanian kolektif Brijen H.Manaf Lubis.Kabar tersiar sang camat sudah meminta suaka kepada Ketua DPRD Labuhan Batu Utara Drs Ali Tambunan .
Dan dengan sigap mereka mengumpuli sejumlah tandatangan “keberatan”atas direalisasikanya dokumen perbatasan menjadi peraturan Bupati (Perbut)Sebab camat Kualuh Leidong takut masuk Bui.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !