Medan(awasi)
Pengadilan Negeri Medan memenagkan gugatan Praperadilan yang diajukan Siwaji Raja salah seorang tersangka pelaku pembunuhan pemilik toko reparasi senjata airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna, Senin (13/3), Hakim Tunggal, Erintuah Damanik, menggugurkan penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak penyidik Polrestabes Medan kepada Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara tersebut,digelar di Ruang Cakra VII
Dalam putusan itu, Erintuah mengatakan surat perintah penyidikan serta surat penetapan tersangka dan surat penahahan Siwaji Raja batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat."Memerintahkan agak pihak termohon (Polrestabes Medan) mengeluarkan pemohon (Siwaji Raja) dalam rumah tahanan negara," ucapnya.
"Prinsipnya kami taat hukum, kami akan konsultasikan dulu ke pimpinan," ujar Iptu Rismanto Mewakili pihak Polrestabes MedanAtas putusan tersebut, kuasa hukum Siwaji Raja, Julheri Sinaga menyatakan, pihaknya segera berangkat ke Polrestabes Medan untuk meminta agar klien mereka dibebaskan.
"Ini saya lagi menunggu salinan putusan hakim. Setelah itu langsung ke Polrestabes Medan. Bagaimanapun hakim sudah menyatakan klien kami tidak terbukti terlibat," ungkapnya.
Sebelumnya polisi menyatakan Siwaji Raja sebagai otak di balik pembunuhan Indra Gunawan Alias Kuna. Siwaji Raja saat ini masih menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan.(alk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !