Medan(Awasi)
Gatot Pujo Nugroho Mantan Gubsu menghadiri panggilan Pengadilan Tipikor Medan dalam persidangan kasus korupsi di PN Medan, Senin (02/05) sekitar pukul 15.30 WIB.
Gatot tiba di
PN Medan dengan mendapat pengawalan ketat aparat KPK serta aparat
pengamanan internal PN Medan, sejak dari mobil hingga memasuki ruang
sidang.
Bahkan petugas KPK tidak diperkenankan awak media mewawancarai Gatot.
Informasi yang dihimpun
suarapersada.com, Gatot yang berstatus narapidana ini dihadirkan ke PN
Medan untuk menjadi saksi dari terdakwa Eddy Sofyan terkait kasus
korupsi dana bansos di Kesbangpolinmas Sumut pada Tahun Anggaran
2012-2013 sebesar Rp 1,1 milliar.
Selain, Gatot, turut dihadirkan sebagai saksi yaitu, Mantan Sekda Provsu, Nurdin Lubis dan Kadispora Sumut Bahar Siagian.
Saat kasus terjadi, Gatot adalah atasan
Syofian dan dalam pemeriksaan sebelumnya, Syofian menyebut semua bantaun
bansos atas disposisi atasannya.
Sebelumnya, JPU Kejari Medan, Rehulina,
mengatakan untuk teknis Gatot Pujo Nugroho, yang diboyong dari Jakarta
ke Medan, untuk menjalani sidang, dan rencananya akan dititipkan di
Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan.
Dalam dakwaan JPU, Rehulina Purba dan
Ingan Malem, Badan Kesbangpol dan Linmas yang saat itu dipimpin oleh
Eddy Syofian merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
yang bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !