ITC Finance Tidak Memuaskan Pelanggan
Jl. Prof. H.M. Yamin S.H No. 169 - 171
Banyaknya Perusahaan Lesing dikota Medan kadang kurang terkontrol oleh Bank Indonesia dalam menentukan bunga kredit serta menentukan bunga tunggakan dari pelanggan atau kreditur yang mempergunakan jasa Lembaga keuangan bukan bank tersebut seperti yang dirasakan oleh Dio Suyanto Tobing pelanggan Kreditur ITC (Internusa Tribuana Citra)Finance yang beralamat di Prof. H.M. Yamin S.H No. 169 – 171 dengan no reg 20007001941 yang menjadi kreditur .
Pelangan kreditur dikenakan denda RP 585.500,- yang lunas pembayaran akhir tahun 2009 ketika Dio minta dispensasi pengurangan denda tersebut kata Hot Asi Sitorus ada memo berjalan dari kantor pusat tidak ada pengurangan denda bunga kredit . Kata salah seorang karyawati yang ada pemotongan denda bunga kredit yang berlaku diatas Rp 800.000,-
Pada hal memo yang ditanda tangani oleh Pimpinan Regional Manager Jhonson Kardo dan Tiemerlang pimpinan area manager yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2011 dengan nomor memo 014/memo- INT/AM/IV/11 From all-RM & RH.sedangkan sepeda motor yang di Kredit Dio Tobing Honda Suprafit New 2007 BK 5099 CE sudah selesai pembayaran terakhir bulan yang ke 24 pada akhir tahun 2009.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !