Headlines News :
Home » »

Written By awasionline on Kamis, 15 Maret 2012 | 20.44

ITC Finance Tidak Memuaskan Pelanggan


                                                   
                                                     Jl. Prof. H.M. Yamin S.H No. 169 - 171

Banyaknya Perusahaan Lesing  dikota Medan kadang kurang terkontrol oleh Bank Indonesia dalam menentukan bunga kredit serta menentukan bunga tunggakan dari pelanggan atau kreditur yang mempergunakan  jasa Lembaga keuangan bukan bank tersebut seperti yang dirasakan oleh Dio Suyanto Tobing  pelanggan Kreditur ITC (Internusa Tribuana Citra)Finance yang beralamat di Prof. H.M. Yamin S.H No. 169 – 171 dengan no reg  20007001941 yang menjadi kreditur .
 
Pelangan kreditur dikenakan denda RP 585.500,- yang lunas pembayaran akhir tahun 2009 ketika Dio minta dispensasi pengurangan denda tersebut kata  Hot Asi Sitorus ada memo berjalan dari kantor pusat tidak ada pengurangan denda bunga kredit . Kata salah seorang karyawati yang ada pemotongan denda bunga kredit yang berlaku diatas Rp 800.000,-
                                                                               
Pada hal  memo yang ditanda tangani oleh Pimpinan Regional Manager Jhonson Kardo  dan Tiemerlang  pimpinan area manager  yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2011  dengan nomor memo 014/memo- INT/AM/IV/11 From all-RM & RH.sedangkan sepeda motor yang di Kredit Dio Tobing Honda Suprafit New 2007 BK 5099 CE sudah selesai pembayaran terakhir bulan yang ke 24  pada akhir tahun 2009.   
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !