Pemrovsu Suntik 6 BUMD ini dikatakan pada Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sumut, jajaran BUMD dan kalangan akademisi terhadap Pembahasan Draf RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah di Kantor Gubsu, Jumat (18/11). Anggota DPR RI yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, DR Harry Azhar, Ir Nurdin Tampubolon, DR Ir Arif Budimanta MSc, Sri Novida SE, H Paiman, Drs H Amin Suparmin,SHi, Laurens Bahang Dama dan M Ichlas El Qudis SE.
Gatot Pudjonugroho yang dibacakan oleh Sekda Provsu H Nurdin Lubis SH MM dijelaskan bahwa RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah diusulkan oleh pemerintah pusat, karena ketentuan yang
Direktur Umum PT. Bank Sumut M. Yahya mengatakan bahwa pihaknya berharap agar BUMD tidak termasuk dalam substansi RUU mengingat modal yang diperoleh dari Pemerintah Daerah pengelolaannya menjadi hak manajemen bank yang akan dipertanggugjawabkan dalam mekanisme yang disepakati. Sehingga piutang yang ada akan dipertanggungjawabkan pengelola secara penuh kepada pemilik modal, dalam hal ini pemerintah daerah.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !