Headlines News :
Home » » PN vonis bebas terdakwa narkoba

PN vonis bebas terdakwa narkoba

Written By awasionline on Jumat, 08 Juli 2011 | 03.40


PADAGNSIDIMPUAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dalam amar putusannya menetapkan vonis bebas kepada Saut Halomoan Sitorus, terdakwa perkara tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu.


          
“Klien kami Saut Sitorus tidak terbukti berbuat tindak pidana sebagaimana disangkakan penyidik polisi dan didakwakan serta dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan,” kata kuasa hukumnya, Marwan Rangkuti, tadi pagi.
          
Marwan mengungkapkan, sejak perkara ini ditangani penyidik kepolisian, Saut H Sitorus, warga Gang Garuda, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, langsung ditahan.
          
Berbagai upaya hukum telah dilakukan keluarga dan bahkan istrinya membuat pengaduan ke Poldasu, karena terdapat kejanggalan pada penangkapan  suaminya itu. Di mana sejak awal Saut Sitorus bersama keluarganya merasa sangat yakin bahwa penyidik kepolisian telah salah tangkap orang.
         
Majelis hakim dalam perkara No. 99/Pid.Sus/2011/PN.Psp diketuai Tommy Manik, beserta hakim anggota Taufik AH Nainggolan SH, dan Wahyu Dinsyah Panjaitan. Sedangkan amar putusan tersebut dibacakan pada Senin (4/7) kemarin.
          
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim dinyatakan, dakwaan JPU yang menyebut terdakwa melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika tidak terbukti.
  
“Karena dakwaan tidak terbukti, maka tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp800 juta yang diajukan JPU batal demi hukum. Putusan ini tentu sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dari Majelis Hakim,” ujar Marwan.

Sementara itu, kuasa hukum Saut Sitorus, Heddy Raja, menerangkan kliennya merupakan korban ketidakprofesionalan oknum Polres Tapsel unit Narkoba dan JPU Kejari Padangsidimpuan dalam melakukan penyidikan serta penelitian berkas perkara.
  
"Perkara ini semestinya tidak dapat dibawa ke pengadilan. Tapi tetap dipaksakan dan bahkan diduga ada rekayasa dalam proses penyidikannya. Sehingga klien kami ditahan lebih delapan bulan," ujar Heddy.
  
Heddy harap perkara ini bisa membuat aparat penyidik kepolisian dan kejaksaan merasa malu dan jera, sehingga tidak terulang kembali. Karena perkara ini telah menunjukkan sikap ketidakprofesionalan oknum-oknum penyidik tersebut.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !